Jabar

Jasad Remaja Putri di Saluran Irigasi Purwakarta Berhasil Diungkap

Jasad Remaja Putri di Saluran Irigasi Purwakarta Berhasil Diungkap
Ilustrasi

PURWAKARTA, BEBASberita.com - Polres Purwakarta berhasil mengungkap sebab meninggalnya remaja putri yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi area persawahan Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (18/10/2025), lalu.

Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, remaja putri berinisial J (15) tersebut adalah pelajar SLTP dan merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya, tiada lain teman karib korban sendiri berinisial AA (23), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Purwakarta.

"Saat diperiksa, kepada petugas pelaku mengaku jika pembunuhan itu dilatarbelakangi penolakan korban terhadap ajakan hubungun intim pelaku," ujar Kapolres, di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Outopsi dimana polisi menemukan hal yang tidak wajar pada jasad J.

Selidik punya selidik akhirnya dugaan mengarah pada AA yang rumahnya tidak jauh dari lokasi ditemukannya jasad J. Dua hari kemudian AA ditangkap. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Sebelum dilakukan pembunuhan itu, pelaku menjemput korban dan kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Di dalam kamar rumahnya, kemudian pelaku mengajak korban berhubungan intin namun ditolak. Kecewa dengan penolakan korban, pelaku kemudian mencekiknya hingga lemas dan dalam keadaan tak berdaya, selanjutnya pelaku melakukan rudapaksa hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Usai dirudapaksa korban yang sudah tidak bernyawa dibiarkan di dalam kamar. Baru pada jam 1 dini hari, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan kemudian membuangnya di saluran irigasi," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan pelaku. Handphone milik korban, dua sepeda motor, satu milik korban dan satu milik pelaku yang digunakan untuk membuang jasad korban.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Editor : Redaksi