Delapan Terdakwa Kasus Perusakan Vila di Kab.Sukabumi Divonis Lima Bulan Penjara
KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap delapan terdakwa kasus perusakan rumah singgah (vila) dan pembubaran retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Cibadak pada Senin (10/11/2025) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.
Suasana persidangan berlangsung haru dan penuh emosi. Begitu pintu ruang tahanan dibuka, para terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam keluar dan langsung disambut salawat, pelukan, serta salam hangat dari puluhan warga yang memadati koridor pengadilan. Sejumlah warga bahkan mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana enam bulan dikurangi masa tahanan.
Majelis menyatakan kedelapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan, namun tidak menemukan adanya unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sebagaimana sempat dikaitkan publik pada awal kasus.
Kuasa hukum terdakwa Abdullah dari kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambut putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan tindakan intoleransi, melainkan kesalahpahaman antara pemilik vila dan warga sekitar.
"Iya, betul divonis lima bulan. Dari awal sudah kami sampaikan berdasarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, tidak ada tindakan frontal terhadap non-muslim," jelas Abdullah selepas persidangan.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan juga menegaskan tidak adanya motif intoleransi yang terbukti hanyalah perusakan tanpa unsur kebencian atau diskriminasi.
Adapun para terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut terdiri dari beberapa perkara terpisah:
266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan
267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming
268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi
273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah
Menanggapi jalannya sidang, Abdullah memberikan apresiasi kepada pihak JPU yang dinilainya bekerja profesional selama proses persidangan. "Kalau sikap jaksa hari ini, dilihat dari tupoksinya diawalpun profesional dan luar biasa," pungkasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER