Kab.Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap tiga pelaku sekaligus. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan menangkap tiga pelaku sekaligus, pada Sabtu (1/11/2025), dini hari atau sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dari tangan ketiga tersangka polisi juga mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang berasal dari Kabupaten Asahan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, bahwa operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya transaksi narkoba di wilayahnya.

"Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Henry.

Dari informasi tersebut tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang yang mengaku bernama Wilson Jansen Sitorus (34), Sry Minami Sitorus (29), dan Sri Wulandari (24), seorang ibu rumah tangga serta menemukan 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak. Ketiga pelaku merupakan warga Asahan.

"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus," ungkapnya.

Menurut Henry temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administratif. Pelaku utama yang berasal dari Kabupaten Asahan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Simalungun untuk diperjualbelikan, membuktikan adanya jaringan peredaran narkoba antar kabupaten yang harus diberantas.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkotika bernama Yudi yang berada di Kabupaten Asahan. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba lintas kabupaten dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Editor : Igoen Josef