Dua Pria Asal Pamanukan, Subang di Tangkap Polisi
SUBANG, BEBASberita.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap dua pria warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut berinisial YDA (41) dan DS (28), ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernopol Z 1087 LN dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang pada Minggu (9/11/2025).
Kepala Satresnarkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting dan perlengkapan pengemasan serta dua ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial KDR, saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” tambahnya menegaskan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Redaksi
TERPOPULER