Hersop Laporkan Mantan Kadinkes Subang ke Polisi. Seorang Wartawan Ikut Terseret
SUBANG, BEBASberita.com - Pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang, dr.Maxi di media online yang menyebutkan ada setoran ratusan juta ke Bupati Subang menuai polemik. Bak bola salju, menggelinding dan kian membesar, kini kasus tersebut mulai bergulir di ranah hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi yang menjadi aktor utama dalam "nyanyian" Maxi telah resmi melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) itu ke Polisi. Hersop datang ke Polres Subang didampingi empat kuasa hukumnya, diantaranya Dede Sunarya dan Irwan Yustiarta, Rabu (12/11/2025), siang.
Pelaporan tersebut di dasarkan pada pernyataan Maxi yang menyebut Hersop adalah pejabat perantara setoran Rp100 juta ke Bupati Subang. Selain Maxi yang menjadi sasaran, dalam laporannya, Hersop juga menyeret nama seorang wartawan media online berinisial H.
Kuasa hukum Hersop, Dede Sunarya menganggap pernyataan Maxi di media yang menyebut kliennya sebagai perantara setoran ke Bupati telah memicu keresahan dan secara tidak langsung telah mencoreng nama baik Pemkab Subang. Oleh karenanya Maxi dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan untuk wartawan media online berinisial H, menurut Dede karena dalam pemberitaannya yang bersangkutan sangat terasa tendensius, tidak berimbang.
"Untuk inisial M, kita laporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan untuk H, karena yang bersangkutan sebagai wartawan tapi dalam pemberitaannya tidak menyajikan berita yang berimbang, cenderung tendensius. Sejak berita itu muncul, H sebagai wartawan seakan tidak memberikan ruang atau kesempatan kepada klien kami atau ke pihak Bupati untuk menyampaikan klarifikasinya," kata Dede selepas mendampingi laporan Hersop di Mapolres Subang.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Hersop lainnya, Irwan Yustiarta menegaskan. Pelaporan Hersop ke polisi adalah upaya agar pernyataan Maxi tidak berkembang liar. "Ini bukan saja soal harga diri Pak Heri Sopandi, tapi juga soal kewibawaan Pemda Subang. Kalau ini dibiarkan, maka seakan Pemda ini tidak ada apa-apanya, atau mengiyakan apa yang dituduhkan. Jadi melalui pelaporan ini, upaya kami menunjukan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara hukum," tegas Irwan.
Seperti diketahui, polemik tersebut mencuat pasca mantan Kadinkes Subang, dr.Maxi menggundurkan diri sebagai ASN. Dalam pernyataannya di media, Maxi mengaku telah memberikan setoran ke Bupati Subang melalui Kadisdikbud Heri Sopandi yang kala itu menjabat sebagai Kadis PUPR.
Maxi pun secara eksplisit menyebutkan penyerahan uang Rp50 juta tersebut dilakukan dua kali pada bulan yang berbeda pada 2025.
“Saya kasih ke Heri Sopandi saat itu Menjabat Kadis PUPR uang tunai Rp50 juta di bulan Mei dan Rp50 juta di bulan Juli untuk disetorkan ke Bupati,” kata Maxi dalam keterangannya di Islamic Center Subang, Senin (10/11).
Maxi menjelaskan detail pertemuan yang memicu penyerahan uang tersebut. Hersop mendatangi dirinya dan mengutarakan niatnya. Di depan Maxi, Hersop kemudian menghubungi Bupati Subang melalui telepon. Hersop lantas menyerahkan telepon genggamnya agar Maxi berbicara langsung dengan Bupati. Hersop disebut - sebut sebagai pejabat penghubung untuk menerima uang tunai dari Maxi.
Menanggapi pernyataan Maxi, baik Hersop maupun Bupati Subang sama-sama telah menyampaikan bantahannya dihadapan media. Menurut Bupati, pernyataan Maxi adalah fitnah. Diluar itu kuasa hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya menduga, pernyataan Maxi tersebut didasari oleh ketidakpuasan atas rotasi mutasi yang menempatkannya diposisi Staf Ahli.
Editor : Redaksi
TERPOPULER