Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Malah Kena OTT KPK
JAKARTA, BEBASberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap itu Sudewo tidak sendiri, ia bersama Camat, Kepala Desa dan perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ada delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. "Totalnya ada delapan orang yang diamankan, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Dalam Komprensi Pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dikasus ini ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Bupati Sudewo. Adapun modusnya yaitu pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati.
Menurut Asep Guntur, Sudewo sudah ancang-ancang membaca peluang jual beli jabatan saat formasi calon perangkat desa (caperdes) dibuka. Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Kronologisnya, pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari Rp 125 juta-Rp 150 juta.
"Brdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," ujarnya.
Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul uang Rp 2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujar Asep.
Atas perbuatannya Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Diketahui, sebelumnya masyarakat Pati sempat meminta Sudewo dimakzulkan. Namun hal itu gagal. Oleh karena kasus tersebut, kini Sudewo harus mendekam dalam dinginnya jeruji besi KPK.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER