Kasus Surat Nikah Palsu di Kab.Labusel. Pihak Nilam Temukan Fakta Baru

ROKAN HILIR, BEBASberita.com - Kasus dugaan pemalsuan surat nikah dengan terlapor seorang pria asal Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), berinisial PH (49), mulai menemukan titik terang.
Nilam (50), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang juga mantan istri PH kembali menemukan fakta baru yang menguatkan keyakinannya jika surat nikah yang digunakan PH untuk menggugatnya di Polres Labusel, benar - benar palsu.
Kerabat Nilan, Rudi Manurung mengaku, telah melakukan penelusuran untuk mencari tahu asal usul NA yang dijadikan rujukan keluarnya surat nikah nomor 31/31/1/2013 dari kantor Kantor Urusan Agama (KAU) Kota Pinang. Rudi memastikan, selain diduga telah memalsukan surat nikah, PH juga diduga telah memalsukan NA yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Sosopan.
"Kami sudah melakukan pelacakan. Dari kantor KUA kita sudah bisa pastikan bahwa nomor yang tertera di surat nikah itu bukan atasnama Palit Hasibuan (PH) dan Ibu Nilam, tapi atasnama orang lain. Dan belum lama ini kami juga melacak NA ke Desa Sosopan. Kepala desa disana serta kepala dusunnya pun sudah kita tanya dan mereka mengaku tidak pernah menandatangi NA itu," ungkap Rudi dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Sekedar untuk diketahui, NA dalam istilah pernikahan Islam adalah surat keterangan untuk Numpang Akad atau Numpang Nikah atau bisa juga disebut sebagai pengantar nikah bagi laki - laki.
Dalam NA yang dikeluarkan oleh Pemerintaha Desa Sosopan tahun 2012 itu, tampak PH menggunakan alamat tinggal Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan, Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, tanpa nama RT/RW.
Sementara di lembar berikutnya, menerangkan jika istri PH sebelumnya, bernama Nurhaida telah meninggal dunia sejak tanggl 21 Desember 2011 di Rantauparat. Sedangkan dilembar yang lain, berupa asal usul orang tua PH. NA tersebut ditandatangani oleh kepala Desa Sosopan, Masron Nasution.
"Kalau kepala desa yang nama Masron Nasution itu sudah pensiun, tapi saya sudah bicara sama beliau. Katanya, dia tidak pernah menandatangani NA atasnama Palit Hasibuan," tandasnya, seraya menegaskan jika seluruh bukti tersebut telah ia serahkan ke penyidik di Polda Sumut.
Seperti diketahui, kasus bermula dari laporan PH, mantan suami Nilam ke Polres Labusel yang menyebut jika pernikahan Nilam dan suami barunya melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan perkawinan atau kawin halangan.
Atas hal tersebut, Nilam kemudian melaporkan balik PH ke Polres Labuhan Batu dengan tuduhan menjadikan surat nikah palsu sebagai dasar laporannya. Namun sayang, dalam prosesnya Polres Labuah Batu kalah 'agresif' dengan laporan PH. Alih - alih mendapat keadilan, dalam waktu yang relatif singkat, Nilam dan suami barunya malah justru ditetapkan sebagai tersangka.
Nilam meyakini jika pernikahannya dengan PH ditahun 2012 lalu, hanya dilakukan secara siri. Surat nikah dimaksud baru ditunjukan PH ditahun 2023, saat dimana Nilam dan PH telah berpisah.
Rudi menegaskan, dengan ditemukannya segala bukti, maka hendaknya akte cerai yang digunakan PH terhadap Nilam batal demi hukum. Rudi juga menyebut, Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat ceroboh dalam mengeluarkan akte cerai tersebut.
"Kalau menurut saya, Pengadilan Agama ini ceroboh. Tanpa cros cek kebenaran surat nikahnya, kok bisa - bisanya kasus ini disidangkan," ujarnya.
Apalagi menurut Rudi, sebelumnya Nilam telah dengan tegas menyampaikan baik ke PA maupun Polres Labusel, jika rumah tangganya dengan PH hanya dilakukan secara siri. Atas kasus tersebut, Nilam beserta suaminya telah melaporkannya ke Polda Sumut.
"Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut. Ya, kita hanya ingin ada kejelasannya saja. Yang benar katakan benar dan yang salah harus di hukum," katanya.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





