Nasional

Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Nilam ; Surat Nikah Dasar Laporan Atasnama Orang Lain

Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Nilam ; Surat Nikah Dasar Laporan Atasnama Orang Lain
Ilustrasi

ROKAN HILIR-RIAU, BEBASberita.com - Seorang ibu rumah tangga warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, bernama Nilam (50), mengaku bingung dengan kasus hukum yang dihadapinya saat ini. Ia dilaporkan mantan suami yang menikahinya secara siri ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana.

Dalam sebuah perbincangan bersama BEBASberita.com, Nilam membeberkan kisah yang dialaminya hingga akhirnya ia terseret dalam pusaran masalah yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Tuntutan hukum sang mantan berinisial PH (49), bermula sejak Nilam diketahui menikah lagi dengan seorang pria asal Siantar Kabupaten Simalungun. Nilam mengaku tidak mengerti kenapa masalah tersebut harus terjadi. Pasalnya menurut dia, hubungannya bersama PH telah berakhir sejak 2023, saat dimana dirinya ditinggal pergi selama 9 bulan lamanya.

"Sebelumnya kami bertengkar. Lalu dia pergi. Malah anak saya juga dibawa, dijemput dari sekolah," ujar Nilam dalam sambungan telepon, Kamis (1/5/2025), malam.

Bagi Nilam kepergian PH saat itu adalah isyarat sahnya sebuah perceraian. Apalagi hubungan rumah tangganya bersama PH hanya dilakukan dibawah tangan alias siri. Selain itu, sebelum pergi PH sempat mengatakan cerai.

"Buat saya kan, waktu dia pergi itu ya cerai. Dia sendiri juga yang bilang cerai. Terus terang ya, rumah tangga saya sama dia itu ngga ada secuirpun kertas bukti kalau saya sudah menikah," jelasnya.

Nilam pun lantas menceritakan awal mula pertemuannya dengan PH. Katanya diacara transaksi jual beli mobil di awal tahun 2012 dimana saat itu, PH berprofesi sebagai makelarnya. Sejak pertemuan itu, hubungan keduanya makin serius hingga akhirnya merujuk ke jenjang pernikahan.

Prosesi pernikahan Nilam yang berstatus janda beranak satu dan PH terjadi di sekitar pertengahan tahun 2012, di rumah peninggalan mendiang orang tua Nilam di Dusun Sumberjo III Pasar IIA, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Ijab Kabul diucapkan dihadapan ustad desa setempat dengan wali, adik Nilam sendiri bernama Supyan. Prosesi pernikahan keduanya tidak mewah, namun cukup meriah dengan disaksikan sejumlah kerabat dan warga setempat.

"Saat itu dia (PH) mengaku ke saya duda. Makanya saya mau dinikahi dia," ucapnya.

Diungkapkan, satu, dua bulan setelah melangsungkan pernikahan, rumah tangga pasangan ini berjalan normal. Namun di bulan ketiga, tiba - tiba ia diterpa masalah dengan telepon teror dari perempuan yang mengaku istri sahnya PH.

"Sejak saat itu kami sering cekcok. Malah si perempuan yang telepon saya itu ngata-ngatain saya pelakor, apa lah pokoknya macem-macem," tambahnya.

Di tengah kegelisahan itu, Nilam tak tinggal diam. Ia kemudian menelusuri jejak si penelepon. Namun apa yang terjadi, di tengah perjalanan ia malah mendapatkan informasi yang tak kelah mengejutkan. Diketahui, bahwa ternyata laki - laki yang belum lama menikahinya tersebut sudah memiliki istri dua.

"Setelah saya telusuri, ternyata suami saya itu sudah punya istri dua. Jadi saya ini yang ketiga," ucapnya.

Mahligai rumah tangga Nilam dan PH berjalan hampir 10 tahun dan telah dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku sekolah dasar. Namun demikian, selama berumah tangga, pasangan suami istri ini kerap dilanda pertengkaran.

"Malah dari awal - awal juga saya sering meminta dia untuk pergi dari rumah. Soalnya kan, selama rumah tangga dia ga kerja. Kerjaannya ga jelas lah. Dan dia itu numpang pak di rumah saya," katanya.

Diakui, meski di tengah ketidakharmonisan namun Nilam tetap menunjukan rasa tanggungjawabnya sebagai istri terutama ibu dari anak yang dilahirkan, buah pernikahannya bersama PH.

Advertisement

Bentuk tanggungjawab dimaksud berupa suport modal agar suami bisa beraktifitas dan berpenghasilan.

"Saat itu saya sampai pinjam uang ke bank dengan menjaminkan tanah saya untuk modal dia usaha jual beli mobil. Kan dulunya, dia itu makelar mobil gitu lah pak. Makanya saya modalin. Eh, bukannya dapat untung, yang ada malah bangkrut. Modal kemana mobil kemana," katanya.

Puncak masalah antara Nilam dan PH terjadi di tahun 2023. Saat itu keduanya terlibat pertengkaran hingga akhirnya, PH pergi meninggalkan Nilam. Kepergian PH tak hanya meninggalkan masalah, dia juga sekaligus membawa si bocah buah pernihakan sirinya bersama Nilam.

Bagi Nilam, kepergian PH bisa jadi pilihan terbaik, namun kehilangan anak adalah bencana yang tak bisa dihindari. Sekitar dua bulan lamanya Nilam terus mencari keberadaan buah hatinya, namun selama itu tak kunjung ditemukan.

"Saya sudah cari kemana-mana. Ke rumah saudara - saudaranya tapi bilangnya engga ada. Tapi waktu saya juga ada curiga sih, anak saya ada bersama mereka," imbuhnya.

Singkatnya setelah hampir dua bulan mencari, Nilam berhasil menemukan keberadaan anaknya tersebut di rumah saudara PH. Namun begitu, ia tak lantas bisa langsung bercengkrama. Menurut Nilam, keluarga PH melarang dirinya bertemu dengan anaknya.

Alih - alih bisa bertemu, Nilam malah mendapat 'serangan'. Nilam dimaki - maki oleh beberapa orang dari keluarga PH.

"Waktu itu saya juga engga bisa bertemu sama anak. Saya ini kan ibunya. Eh malah saya diserang mereka. Saya dimaki-maki. Akhirnya saya putuskan untuk pergi," tandasnya.

Selama 9 bulan terpisah dengan si buah hati Nilam mengaku sudah tiga kali bertemu. Hanya sayangnya, dipertemuan berikutnya si anak seperti enggan ikut bersamanya.

"Malah yang terakhir, saya bersama kakaknya (anak lain ayah). Kami ketemu, tapi waktu itu anak saya bilang, aku sama ayah aja. Mama pergi aja. Kalau aku ikut mama, takutnya nanti mama dimarahin ayah," ungkap Nilam menirukan pernyataan anaknya.

Dengan langkah gontai, akhirnya Nilam memilih pergi meninggalkan buah hatinya itu. Nilam percaya, di bawah asuhan ayahnya, si bocah bisa jauh lebih baik.

Singkatnya, pergilah Nilam ke Provinsi Riau. Disini, ia kemudian dipertemukan dengan jodoh barunya, yakni seorang pria Siantar. Namun sayang, perjalanan rumah tangga Nilam dan suami barunya tersebut tak lantas berjalan mulus. Diusia sekitar 4 bulan perjalanan rumah tangganya, Nilam kembali diterpa masalah. Malah kali ini, sang suami juga ikut terseret.

Advertisement

Masalah dipicu dari laporan pria yang disebut mantan suami yakni PH ke Kepolisian Resort Labusel. Dalam surat laporan bernomor : SPgI/220/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, PH menuduh Nilam melakukan tindak pidana kejahatan perkawinan atau kawin halangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana--dan terkait masalah ini, Polres Labusel telah menetapkan Nilam sebagai tersangka.

Menyinggung masalah ini, Nilam mengingat betul jika dijeda waktu 9 bulan pasca kepergian PH, ia pernah diundang Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Labusel. Di PA ini menurut Nilam, PH sempat menunjukan sebuah buku nikah yang seolah - olah dirinya dan PH telah menikah, sebelumnya akhirnya ia diminta PH untuk bersama - sama melakukan isbat atau permohonan pengesahan nikah untuk mendapatkan pengakuan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

"Iya saya ingat. Waktu itu memang saya pernah diundang ke PA Labusel. Di PA ini saya diminta untuk isbat. Malah saya juga di kasih lihat buku nikahnya. Lah, saya kan ga tahu apa - apa. Akhirnya dihadapan hakim saya menolak, saya engga mau. Dan akhirnya saya pergi," jelasnya.

"Tapi engga lama kemudian, saya di undang lagi sama PA. Di undangan berikutnya saya hanya diminta untuk mendengarkan pernyataan hakim, bahwa katanya saya dan suami sudah bercerai. Lah, ini gimana maksudnya," tambanya dengan nada penuh keheranan.

Ironisnya lagi, PA pada tahun 2024 atau setelah Nilam dan pria Rokan Hilir itu menikah, PA tersebut resmi mengeluarkan akta cerai. Sebuah cerita hukum yang tak habis dipikir. Namun begitu, Nilam mengaku tak mau menggubrisnya. Apalagi katanya, sebelumnya PH pernah berujar, bahwa proses isbat dimaksud hanya sebuah formalitas untuk memenuhi syarat adminitrasi anaknya masuk sekolah dasar.

Nilam pun kemudian melanjutkan perjalanan rumah tangganya bersama suami barunya di Riau. Namun ditengah perjalanan kembali ia dikagetkan dengan kehadiran surat panggilan dari polisi. Dalam surat tersebut, intinya Nilam diminta klarifasi atas laporan PH sebelumnya.

Sebelum memenuhi panggilan polisi, Nilam dan suami dibantu keluarga besarnya coba menelusuri asal usul surat nikah yang ditunjukan PH sebelumnya. Alhasil, dari hasil penelusuran di Kantor Urusan Agama (KAU) Kota Pinang, diketahui bahwa ternyata surat nikah dengan nomor 31/31/1/2013 tersebut adalah milik pasangan atasnama Rudi Afrizal dan Nastina Siregar.

Mendapati hal itu, Nilam pun langsung melaporkan balik PH ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan pemalsuan administrasi. Bukti laporan bernomor : LP/B/989/VIII/2024/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA, namun sayangnya, sejak laporan itu dibuat, sampai saat ini polisi seperti tidak menindaklanjutinya.

"Waktu saya terima surat panggilan polisi itu saya dan keluarga langsung buat laporan juga ke polisi. Dan ke Polres Labusel, saya kasih juga bukti surat nikah itu. Saya katakan itu palsu. Itu surat nikah atasnama orang lain," jelasnya.

Sejauh berita ini diturunkan, BEBASberita.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Labuhanbatu. Apa sebab laporan atasnama Nilam belum ditindaklanjuti.

Editor : Redaksi