Polres Labuhan Batu Dinilai 'Slow Respon', IRT asal Rokan Hilir Ubah Jalur Laporan Via Polda Sumut

ROKAN HILIR, RIAU, BEBASberita.com - Keluarga besar Nilam (50), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengaku kecewa terhadap Unit Pidsus di Satreskrim, Polres Labuhan Batu yang terkesan slow respon dalam menangani laporan Nilam.
Laporan Nilam dimaksud, yaitu soal Surat Nikah (diduga palsu) yang digunankan mantan suami Nilam inisial PH (49) untuk melakukan gugatan terhadap pernikahan Nilam dan suami barunya. Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor : LP/B/989/VIII/2024/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATERA UTARA.
"Tadi pagi kami datang ke Polres Labuhan Batu dan baru bisa ketemu dengan Kanitnya (Pidsus) siang. Pak Kanit rupanya ga mau dibilang laporan mandeg diproses. Tapi kalau disebut tidak maksimal dia mengakui," ujar Rudi Manurung, kerabat Nilam kepada BEBASberita.com, Sabtu (3/5/2025).
Rudi mengatakan, kedatangannya ke Unit Pidsus Satreskrim, Polres Labuhan Batu bersama Nilam dan suaminya serta beberapa orang kerabat lainnya, untuk mempertanyakan tindaklanjut dari laporan tersebut.
"Kami datang ke Polres Labuhan Batu untuk mempertanyakan sudah sejauhmana tindaklanjutnya. Soalnya kan sudah hampir setahun tidak ada kabar beritanya," tambah Rudi.
Atas ketidakprofesionalan Unit Pidsus Satreskrim, Polres Labuhan Batu itu, Rudi pun mengaku akan mengalihkan laporannya itu ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Ya sudah, sepertinya Polres Labuhan Batu sudah engga sanggup menindaklanjuti laporan Nilam ini. Maka sekarang juga kami akan langsung ke Polda Sumut," jelasnya.
Seperti diketahui, laporan Nilam tersebut adalah buntut dari laporan PH mantan suami Nilam di Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang menuduh Nilam telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana.
Dikasus ini, Nilam dan suami barunya dijadikan tersangka oleh Polres Labusel. Penetapan tersangka berdasar pada surat bernomor : SPgI/220/VI/Res.1.24/2025/Reskrim.
Adapun dasar yang dijadikan bukti untuk memperkuat laporan PH ke polisi, yaitu Akta Cerai Nomor 545/AC/2024/PA.Rap yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA), Rantauprapat.
Menanggapi Akta Cerai tersebut, sebelumnya Nilam telah menyampaikan bantahan baik di hadapan majelis hakim PA Rantauprapat maupun melalui laporan resmi ke Polres Labuhan Batu.
Nilam memastikan, bahwa Surat Nikah Nomor 31/31/1/2013 yang dijadikan dasar gugatan cerai PH terhadap Nilam di PA Rantauprapat adalah palsu. Dengan demikian, mestinya Akta Cerai yang telah dikeluarkan PA Rantauprapat pun batal demi hukum.
Nilam pun mengaku, tak lama sejak dirinya menerima surat panggilan dari Polres Labusel, bersama keluarga besarnya telah melakukan penelusuran terkait Surat Nikah tersebut ke KAU Kota Pinang--dan diketahui, bahwa Surat Nikah tersebut adalah milik pasangan atasnama Rudi Afrizal dan Nastina Siregar.
Nilam pun memastikan, pernihakannya dengan PH di tahun 2012 dilakukan secara siri atau dibawah tangan mengingat saat itu PH masih berstatus suami orang.
Prosesi pernikahan digelar di rumah peninggalan mendiang orang tua Nilam di Dusun Sumberjo III Pasar IIA, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Ijab Kabul diucapkan PH dihadapan ustad desa setempat dan wali, adik Nilam sendiri bernama Supyan. Prosesi pernikahan keduanya tidak mewah, namun cukup meriah dengan disaksikan sejumlah kerabat dan warga setempat.
Perpisahan Nilam dan PH terjadi pada tahun 2023. Perpisahan itu dipicu oleh pertengkaran hingga akhirnya PH pergi meninggalkan Nilam.
Selang 9 bulan sejak PH pergi tanpa komunikasi, Nilam kembali menemukan tambatan hatinya. Dia adalah seorang pria asal Siantar, Simalungun. Nilam dan pria Siantar tersebut akhirnya menikah di sekitar awal tahun 2024.
Namun demikian, Nilam tak menafik, dijeda waktu 9 bulan itu, atau sebelum dirinya menikah dengan pria asal Siantar, sempat bertemu dengan PH. Kepada Nilam, PH kemudian menunjukan sebuah Surat Nikah. Melihat hal itu Nilam tak menggubrisnya.
Namun, tak lama dari situ, Nilam menerima undangan dari PA Rantauprapat. Dia pun datang dengan tujuan untuk mengetahui, apa maksud dari undangan tersebut. Sesampainya di PA, kemudian Nilam bertemu PH. Disana PH mengajak Nilam untuk bersama mengucapkan isbat dihadapan majelis hakim, namun Nilam menolaknya.
Nilam beralasan, pernihakannya dengan PH tidak dilakukan secara resmi, alias siri atau di bawah tangan. Selain itu, pernikahannya dengan PH telah selesai di tahun 2023. Pernyataan penolakan tersebut disampaikan Nilam dihadapan majelis hakim. Sidang pun akhirnya dihentikan tanpa membuahkan hasil apapun.
Namun satu hal yang ironis, sekitar 3 bulan usia pernikahannya dengan pria Siantar, tiba - tiba Nilam kembali menerima surat panggilan dari PA Rantauprapat. Sebagai warga negara yang baik, Nilam kembali datang memenuhi panggilan tersebut. Namun sesampai di PA, Nilam kaget setelah tahu bahwa isi sidang kali ini berupa pengesahan, bahwa Nilam dan PH telah resmi bercerai. Kendati demikian, ia tak mempedulikannya, sebab bagi Nilam, perceraiannya dengan PH sudah terjadi sejak lama dan saat ini dirinya telah menjadi istri dari seorang pria asal Siantar.
Permasalahan Nilam dengan PH rupanya belum berakhir. Selang satu bulan sejak kehadirannya di sidang PA tersebut, Nilam kembali dikejutkan dengan kedatangan surat panggilan dari Polres Labusel. Dalam surat panggilan tersebut, Nilam diminta klarifikasi terkait tuduhan PH yang menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kejahatan perkawinan atau kawin halangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) KUHPidana.
Atas masalah ini, Nilam telah melaporkan PH. Selain itu Nilam pun akan melaporkan KUA yang mengeluarkan Surat Nikah serta PA Rantauprapat. Bagi pihak Nilam, PA Rantauprapat dinilai cereboh tanpa melakukan croscek terhadap Surat Nikah yang dijadikan dasar gugatan cerai PH terhadap Nilam.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





