Kab.Subang

Lagi, Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu

Lagi, Satres Narkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Terkini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Satres Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Terkini, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di pinggir Jalan Jaksa No 2 Blok Sukajaya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka merupakan warga asal Kecamatan Sagalaherang.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu yang dililit lakban merah," ujar Kasatresnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Sabtu (8/3/2025).

Selain itu, ada 14 paket plastik klip berisi sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus permen dan 20 paket plastik klip berisi sabu-sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus permen, serta lima paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka berupa 20 paket sabu dalam bungkus permen, lima paket sabu-sabu dengan lakban merah, serta satu paket sabu-sabu dalam bungkus permen.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Editor : Tim BEBASberita.com

Advertisement