Info Bandung Raya

Polres Cimahi Gagalkan Distribusi Ganja 1 Kuintal ke Kota Bandung

Polres Cimahi Gagalkan Distribusi Ganja 1 Kuintal ke Kota Bandung
apolres Cimahi, Niko N Adi Putra saat konfrensi pers. (Foto: ist)

CIMAHI, BEBASberita.com - Polres Cimahi berhasil menggagalkan rencana penjualan narkoba jenis ganja ke Kota Bandung. Dikasus ini polisi menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti ganja seberat 100 kilogram atau setara 1 kuintal.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka yang masing - masing berinisial KRA (34), DEB (34), dan RAA (25) merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Ketiganya ditangkap di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Mereka sebelumnya telah berada dalam pengawasan petugas sejak turun dari Pelabuhan Merak.

“Yang mana pelaku sudah dalam pengawasan oleh anggota narkoba dari mulai turun di Pelabuhan Merak dan akhirnya diamankan di salah satu waralaba di daerah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelas Niko dalam konfrensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat dan rencananya akan serahkan kepada seseorang berinisial RAA di Kota Bandung. Saat ini RAA tengah dalam pengejaran polisi.

Menurut Niko, ganja 1 kuintal tersebut jika diuangkan berkisar Rp600 juta. Untuk mengelabui petugas, pengiriman dilakukan dengan menyamarkan ganja ke dalam koper dan kontainer dan diangkut menggunakan bus antarkota.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua koper penuh ganja serta satu kontainer berisi perlengkapan pendukung distribusi seperti atribut ojek online berbagai warna, beberapa tas ukuran besar, hingga perlengkapan lain yang telah disiapkan untuk proses pemecahan dan pengedaran barang.

“Di dalam kontainer tersebut sudah ada ini barang-barang seperti ini (menunjukkan gergaji). Ini gergaji yang digunakan nanti untuk membagi, ini sudah disiapkan di dalam kontainer,” kata Niko.

Tegasnya, bahwa pola distribusi ini menunjukkan sistem kerja yang rapi dan terstruktur, dengan titik-titik penyebaran yang telah ditentukan sebelumnya di wilayah Bandung Raya.

Sekedar informasi, kasus ganja 1 kuintal tersebut adalah satu dari 45 perkara tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Polres Cimahi sepanjang kurun waktu satu bulan atau per Februari 2026. Dari puluhan perkara tersebut 70 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.

Editor : Igoen Josef