Info Bandung Raya

Jual Ganja Cokelat, Pria di Lembang Ditangkap Polisi

Jual Ganja Cokelat, Pria di Lembang Ditangkap Polisi
MDJ warga Lembang, Bandung Barat berurusan dengan polisi gegara kreasinya memproduksi ganja cokelat ketahun. (Foto: istimewa)

BANDUNG BARAT, BEBASberita.com - Seorang pria warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial MDJ terpaksa harus berurusan dengan polisi usai aksinya memproduksi dan menjual ganja cokelat terendus.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, MDJ ditangkap di Lembang, beberapa hari lalu. Dari tangannya polisi mengamankan 45 pohon ganja yang ditanam di pot dengan ukuran yang berbeda-beda setiap pohonnya.

Modus penjualan dilakukan dengan cara meracik ganja yang sudah dipanennya dengan campuran cokelat atau kopi agar bisa tersamarkan.

"Tersangka tidak menjual ganja hasil panennya secara langsung melainkan mengekstrak, menjadi bentuk cair yang kemudian dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan," kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Cokelat ganja itu lalu dijual secara online dengan harga Rp100 ribu per buahnya. Dalam kurun waktu setahun belakangan, ia sudah meraup untung Rp100 juta.

Dari pengakuan MDJ ke petugas, produk ganja cokelat dipelajarinya dari internet. Ia mendapatkan bahan baku bibit ganja juga dari internet.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Igoen Josef