Kab.Subang

Polres Subang Tangkap Pemuda Asal Garut

Polres Subang Tangkap Pemuda Asal Garut
Foto : dok. satnarkoba polres subang

SUBANG, BEBASberita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut ditangkap saat hendak mengambil sabu pesanannya yang disimpan seseorang di bawah tiang listrik depan TPU Curug Goong, Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP AKP Udiyanto menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan tersangka, polisi menemuka lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 46,02 gram.

"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita barang bukti lain seperti ponsel dan identitas tersangka," ujar Udiyanto, Kamis (29/5/2025).

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U (DPO), yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut menggunakan metode tempel.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi