Kab.Subang

Terbukti Ngedarin Sabu, Warga Patokbeusi Ditangkap Polisi

Terbukti Ngedarin Sabu, Warga Patokbeusi Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita – Satres Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka dan mengamankan 16 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 17,20 gram.

Mewakili Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Kasatres Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, tersangka bernama Endang Taryana bin Eding (40), warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Pengkapan terjadi pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dengan adanya barang bukti yang cukup serta keterangan saksi, maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut," beber Udiyanto dalam release yang digelar di Mapolres Subang, Selasa (25/3/2025).

Adapun rincian barang bukti yang turut diamankan yaitu, 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital warna silver, dan 1 unit handphone berikut kartu SIM. Total barang bukti yang diamankan 17,20 gram.

Dia menegaskan, Polres Subang berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Gelar release ini juga dihadiri oleh sejumlah personel, termasuk KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 2 IPDA Yudiyansah, S.H., serta anggota penyidik lainnya.

Editor : G Purwantie