Geger! Pasutri di Pangandaran Live Streaming Adegan Asusila

PANGANDARAN, BEBASberita.com - Aksi diluar nalar dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pangandaran. Keduanya nekad melakukan adegan pornografi secara langsung atau live streaming di aplikasi pinjol dan tayang di video call sex (VCS) media WhatsApp (WA).
Aksi yang tak mencerminkan etika pasangan suami istri itu lantas ketahuan polisi. Tak butuh waktu lama, tim siber Satreskrim Polres Pangandaran akhirnya mengamankan pasutri yang belakangan diketahui berinisial, WCJ (24) dan E (25) di kediamannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi assusilanya itu telah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Selama itu, hasil yang didampat mendapat Rp65 juta
"Kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00. Saat itu polisi menemukan konten vulgar beredar di media sosial. Lalu dilakukan penyelidikan intensif, dan akhirnya petugas mengamankan WCJ dan E pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, pukul 3.30, di salah satu rumah di perumahan di Kecamatan Sidamulih," ungkap Mujianto, Selasa (24/6/2025).
Lanjut Mujianto, kepada petugas keduanya rutin melakukan live streaming. Adapun media yang digunakan berupa platform yang populer di kalangan pengguna jasa VCS berbayar. Pasutri tersebut menggunakan akun pribadi dan membangun persona daring.
"Mereka lalu menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," terangnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit smartphone yang digunakan untuk live streaming, akses login ke aplikasi online, dan rekaman transaksi digital serta hasil tangkapan layar aktivitas siaran.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





