Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Hajatan Maut di Purwakarta
PURWAKARTA, BEBASberita.com - Fakta baru kasus hajatan maut di Kabupaten Purwakarta terungkap. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom menegaskan, bahwa dalam tragedi tersebut awalnya korban Dadang (57) hanya bermaksud melerai demi kelancaran acara.
Keributan sebenarnya antara kelompok pria yang dipimpinan YI (36) dengan kru orgen tunggal yang menghibur acara hajatan pernikahan putri korban. Pemicunya hanya karena permintaan uang Rp500 ribu yang diabaikan.
"Sebenarnya antara korban dan pelaku sama sekali tidak terlibat perselisihan. Justru korban ini awalnya bermaksud melerai keributan itu demi kelancaran acara," ujar Anom dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (7/4/2026).
Dijelaskan, kasus bermula ketika sekelompok pria yang dipimpin tersangka YI datang dalam keadaan mabuk lalu memalak uang sebesar Rp500 ribu kepada pemain organ tunggal untuk membeli tambahan minuman keras (miras).
Dari pihak pemain orgen tunggal kemudian memberi uang sebesar Rp100 ribu namun pelaku tidak terima. Para pelaku merasa sakit hati dengan pemberian uang sebesar itu. Selanjutnya merekapun membuat kericuhan di tengah pesta.
Melihat suasana yang mulai tidak kondusif bagi para tamu dan keluarganya, Dadang langsung menghampiri lokasi keributan bermaksud melerai. Namun, niat baik itu justru memicu amarah YI.
Ia bahkan sempat bersitegang dengan orang-orang yang membuat kericuhan tersebut agar acara tetap berjalan damai. Para pelaku yang emosi lalu mengejar Dadang hingga ke depan teras rumahnya. Dadang dikeroyok secara brutal menggunakan potongan bambu sepanjang 35 cm hingga terjatuh.
Tragisnya, penganiayaan ini terjadi tepat di hadapan keluarga dan anak Dadang yang masih duduk di pelaminan mengenakan baju pengantin.
Setelah melakukan pengeroyokan, YI dan rekannya berinisial KR (35) langsung melarikan diri. Sementara Dadang yang tak sadarkan diri dibawa ke RS Bakti Husada, hingga akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, perburuan terhadap YI pun dilakukan.
Salah seorang pelaku, yaitu KR lalu menyerahkan diri ke polisi. Sementara YI, baru ditangkap dua hari setelahnya.
Detik-detik penangkapan YI berlangsung menegangkan hingga akhirnya polisi menghadiahinya dengan timah panas tepat di bagian betis kiri pelaku.
Menurut Kapolres, YI ditangkap disebuah jalan alternatif yang sepi di wilayah Kecamatan Sagalaherang, Subang, pada Senin (6/4/2026).
"Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis. Pernah terlibat kasus curat pada tahun 2007," ungkap Anom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku tengah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Dalam kasus ini, keduanya diganjar dengan pasal 466 ayat (3) KUHP.
Peristiwa keributan terjadi di kampung kawasan PTPN Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER