Tukang Baso Keliling di Subang Ditangkap Polisi

SUBANG, BEBASberita.com - Seorang tukang baso keliling di Kabupaten Subang ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Ciasem.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah viral di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA.
"Pelaku berinisial S, seorang penjual bakso keliling, diamankan beserta barang bukti," ujar Kapolres Ariek yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jumat (23/5/2025).
Jelasnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Polres Subang berkomitmen tegas dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual," tegas Ariek.
Editor: Redaksi
TERPOPULER





