Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung
BANDUNG, BEBASberita.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Ida Hamidah. Tindakan tegas Dedi tersebut sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kasus bermula dari unggahan seorang warga di media sosial yang tidak dilayani saat hendak membayar pajak tahunan, di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung hanya karena tidak membawa KTP pemilik pertama.
Penonaktifan Ida Hamidah dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Sukarno - Hatta, Kota Bandung bukan tanpa alasan. Ia dianggap mengabaikan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (6/4/2026).
"Saya mengucapkan terima kasih pada akang (warga pemberi aduan) yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur," ucap Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Rabu (8/4/2026).
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," sambung Dedi.
Pemprov Jabar akan melakukan investigasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Berdasarkan investigasi itu, ia berharap dapat menemukan penyebab surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan.
"Kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
Ia pun sempat menyambangi Samsat Soekarno-Hatta Bandung, pada Senin pagi. Namun, ia bersama dinas terkait sekadar sidak lapangan dan tidak menyediakan sesi wawancara bagi awak media.
Diketahui sebelumnya, surat edaran diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Editor : Igeon Josef
TERPOPULER