Info Bandung Raya

Terbukti Korupsi Dua Bos Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dua Bos Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara
Foto: ilustrasi

BANDUNG, BEBASberita.com - Majelis Hakim Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada dua terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yaitu Raden Bisma Bratakusuma dan Sri.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawati yang dalam amar putusannya dikatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

"Mengadili, menyatakan Raden Bisma Bratakusuma dan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Rachmawati saat membacakan putusan pada sidang yang digelar, Kamis (16/10/2025).

Advertisement

Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Sri diwajibkan membayar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma Rp10,1 miliar.

Hakim menegaskan, apabila keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita untuk dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun,” kata Rachmawati.

Editor : Igoen Josef