Kab.Subang

Kecewa Bupati Tak Kunjung Menemui, Sopir Truk Robohkan Pintu Gerbang Pemkab Subang

Kecewa Bupati Tak Kunjung Menemui, Sopir Truk Robohkan Pintu Gerbang Pemkab Subang
Para pengunjukrasa mendobrak pintu gerbang kantor Bupati Subang. (Foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Ratusan sopir truk di Kabupaten Subang kembali berunjukrasa di depan Sekretariat DPRD dan kantor bupati setempat, Jumat(20/6/2025), sore.

Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya yang menolak aturan zero over dimension over load (ODOL).

Dalam aksi kali ini, ratusan sopir truk mengepung kantor bupati dan berhasil merobohkan pintu gerbang Pemkab Subang. Kendati demikian suasana masih terbilang kondusif dan terkendali dibawah pengamanan aparat keamanan.

Hingga berita ini ditulis, pukul 17:30 WIB, ratusan sopir truk tersebut masih bertahan di depan gerbang Pemkab Subang dan menantikan kehadiran Bupati Subang yang saat ini sedang melantik 1.000 PPPK di Kecamatan Pagaden Barat.

Ratusan sopir tersebut juga memarkirkan semua kendaraan truknya di jalanan protokol kota Subang hingga Jalancagak dan kawasan gerbang Tol Cilameri, membuat arus lalu lintas sedikit terganggu.

Dalam tuntutannya, ratusan sopir truk meminta Bupati Subang meninjau ulang Perbup tentang pembatasan jam operasional truk yang melintas wilayah kabupaten Subang.

Pembatasan Jam Operasional itu dinilai sangat merugikan para sopir truk hingga membuat penghasilan berkurang.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Subang, Aep Saepudin menegaskan bahwa aturan ODOL merupakan kebijakan nasional yang bertujuan melindungi semua pengguna jalan, termasuk para sopir itu sendiri.

“Jika ingin mencari solusi, satu-satunya jalan adalah taati aturan. Aturan dibuat untuk melindungi sopir, pengusaha, dan masyarakat umum,” tegas Aep saat mengawal aksi para sopir.

Menurutnya, pelanggaran ODOL berdampak fatal, mulai dari kerusakan jalan, keausan kendaraan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa pengguna jalan lainnya.

Editor : Igoen Josef