Sebulan Buron Tersangka Korupsi Mobil Sampah DLH Kab.Sukabumi di Tangkap di Bandung

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Setelah hampir sebulan buron, tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dandan (60) akhirnya berhasil ditangkap.
Dandan yang berperan sebagai kontraktor atau vendor dalam proyek DLH itu diringkus penyidik Sie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di sebuah hotel di kawasan Bandung pada Selasa (22/7/2025) malam.
Kepala Sie Pidsus, Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan tersangka Dadan sebelumnya sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tak pernah datang.
"Yang bersangkutan sempat mangkir lima kali. Alasannya karena sakit, dengan menyertakan surat dari berbagai rumah sakit seperti RSUD R. Syamsudin SH, tiga rumah sakit di Bogor, dan terakhir RS Betha Medika," jelas Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari RS Sekarwangi, ternyata Dadan dalam kondisi sehat.
"Ada riwayat diabetes, tapi secara umum masih sehat," tandasnya.
Sejak saat itu, Dadan sempat menghilang. Proses pencarian pun langsung dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Ia diketahui sudah tidak lagi tinggal di rumahnya di Sukaraja dan berpindah-pindah lokasi. Tersangka akhirnya ditemukan berada disebuah hotel di Kota Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup praktik mark up dan kegiatan fiktif. Contoh, harga pembelian oli yang dicatat empat kali lipat dari harga sebenarnya, serta pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.
“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso pada Kamis 26 Juni 2025.
Sebagai barang bukti, tim penyidik telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan sebelumnya di kantor DLH Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





