YouTuber Resbob Sampaikan Maaf dan Ungkap Keinginan Lanjut Kuliah di Bandung
BANDUNG, BEBASberita.com - YouTuber yang sekaligus terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking (suporter Persib), Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menyampaikan permohonan maaf ke Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan dengan harapan mendapat keringan hukum dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
"Semoga berjalan sesuai apa yang diharapkan. Kepada Pak Gubernur, Pak Dedi, kepada Pak Wagub juga, Pak Erwan, saya mohon permohonan maaf saya ini bisa diterima," ucapnya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Resbob kepada awak media usai dirinya menjalani sidang di PN Bandung, Senin (30/3/2026) dengan agenda pembuktian yang mencakup pemeriksaan saksi a de charge (meringankan), keterangan ahli, serta pemeriksaan terdakwa.
Selain menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Resbob juga mengungkapkan keinginannya, untuk melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dan mendapat pendidikan adat yang lebih dekat dengan Suku Sunda.
"Saya sudah pasti ingin kuliah lagi, karena saya udah di-DO dari Universitas Wijayakusuma Surabaya. Saya berniat untuk masuk kuliah di Universitas Pasundan, dan saya ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua selesai," kata Resbob.
Resbob berharap permohonan maafnya bisa diterima, sekaligus meringankan hukumannya nanti.
"Harapan saya permohonan ini bisa diterima sehingga saya dapat diberi keringan, karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga. Sehingga kalau ada orang salah, jangan dibenarkan," pungkasnya.
Sidang Resbob rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/4/2026). Adapun agendanya pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER