Info Sukabumi Raya

Tega! Lansia Tukang Pijat di Sukabumi Cabuli Seorang Gadis Disabilitas

Tega! Lansia Tukang Pijat di Sukabumi Cabuli Seorang Gadis Disabilitas
Ilustrasi

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial US (65) warga Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan polisi, setelah aksi bejatnya melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan disabilitas, dilaporkan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) lalu di kediaman korban. Saat itu US berkunjung dan menawarkan jasa pijat terhadap korban yang kebetulan sedang sakit.

"Sebenarnya saat itu korban sudah menolak tawaran pelaku. Namun pelaku tetap memaksa korban, ," kata Sujana kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Pelaku memulai perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban yang kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual. Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat melontarkan ancaman, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diringkus dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dilaporkan di hari yang sama.

Menurut Sujana, tersangka US sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat dan tinggal tak jauh dari rumah korban. "Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban," katanya.

Sujana menegaskan, pihaknya akan serius menangani perkara ini. Terlebih, korban merupakan kelompok rentan. Ia pun berkomitmen akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional," jelasnya.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.

Editor : Igoen Josef