Polda Jabar Tetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka Dalam Aksi Demonstrasi di Bandung

BANDUNG, BEBASberita.com - Polda Jabar menetapkan 42 tersangka dalam aksi demonstrasi yang berakhir rusuh di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Ke 42 tersangka ini dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jabar.
Tersangka yang ditangani Ditreskrimum berjumlah 26 orang dan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. Sedangkan tersangka yang ditangani Ditressiber berjumlah 16 orang dan mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau stabilo.
Ke 42 tersangka terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir rusuh di Mapolda Jabar dan Gedung DPRD Jabar. Saat itu pada Tanggal 29 Agustus demonstrasi terjadi dari Pukul 13.00 WIB hingga tengah malam dan berganti hari.
Massa menghujani bom molotov, batu, petasan dan lain-lain, menjelang pagi hari, menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan para pengunjuk rasa. Mereka melakukan perbuatan anarkis, bukan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Pembakaran dilakukan, perusakan gedung DPRD, mobil polisi, terus dilakukan. Petasan, bom molotov, sampai menjelang pagi hari. Atas kewenangan yang ada, Polda Jabar melakukan penegakkan hukum, sesuai arahan presiden, kapolri, menhan, dan kami lakukan tindakan tegas kepada para pelaku anarkis," ujar Rudi.
Dalam konferensi pers ini, Polda Jabar juga menampilkan ratusan barang bukti dari mulai bom molotov, petasan, kembang api, pakaian, bendera, hingga buku-buku yang mengandung paham anarkisme.
Adapun pasal untuk menjerat para tersangka yaitu, undang-undang dan pasal pengrusakan dan pembakaran yang ditangani oleh Ditreskrimum, Pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal paling lama 20 tahun.
Undang-undang dan pasal yang ditangani oleh Ditressiber, di antaranya tersangka terhasut yakni Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu Kebangsaan dan/atau pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara pidana penjara paling lama 6 tahun.
Tersangka penghasut, dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan, kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konferensi pers ini juga turut dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Dirreskirmum Kombes Pol Ade Sapari dan Diressiber Kombes Pol Resza Ramadiansyah.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





