Kab.Subang

Narkotika dan Curanmor Tren Kasus di Subang Sepanjang Januari-Maret 2026, ini Datanya

Narkotika dan Curanmor Tren Kasus di Subang Sepanjang Januari-Maret 2026, ini Datanya
Suasana saat rilis di Mapolres Subang. (Foto: ist)

SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang menggelar rilis hasil pengungkapannya disepanjang Januari hingga Maret 2026. Direntan waktu tiga bulan itu, tidak pidana yang dianggap paling tren adalah kasus narkotika dan curanmor.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, dikasus narkotika pihaknya berhasil menangani 26 kasus dan mengamankan 31 tersangka.

“Dari 26 kasus ini, 18 kasus, narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Kapolres di Aula Patriatama Polres Subang, pada Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, para tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Rincian 23 orang terkait sabu, 3 orang kasus ganja, 1 orang kasus tembakau sintetis, dan 4 orang tersangka lainnya terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, berupa sabu seberat 243,89 gram, ganja 151,77 gram, tembakau sintetis 11,06 gram dan sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 6.612 butir.

"Dan untuk barang bukti lain yang juga turut diamankan, antara lain; 12 unit timbangan digital, 30 unit handphone, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai sebesar Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkapnya.

Kapolres Subang menegaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan berbagai modus operandi seperti, transaksi sistem COD (Cash On Delivery), sistem peta atau map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, dan berikutnya bentuk transaksi secara langsung.

Kepada para pelaku yang terjerat kasus narkotika ini, Polres Subang menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya kasus yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurut Kapolres, dikasus ini pihaknya berhasil menangani 21 kasus dan mengamankan 9 orang tersangka. Seluruh kasus berasa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Subang seperti di Kecamatan Pusakanagara, Sagalaherang, Cikaum, Purwadadi, dan Sukasari.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki,” ungkap Kapolres.

Dalam aksinya, para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di area pemukiman pada malam hingga dini hari saat situasi sepi. Pelaku kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T atau kunci astag sebelum membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual ke luar wilayah Subang.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dua buah kunci letter T, dua mata kunci astag, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, satu obeng, serta sejumlah kendaraan hasil curian.

Sembilan pelaku yang berhasil diamankan yakni, HN Bin SM, asal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan; HW Bin K, asal Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan; AP Bin S (Alm), asal Desa Leles Kecamatan Sagalaherang Subang; HR Bin S, asal Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Subang; S Bin R (Alm), asal Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Subang; DS Bin S, asal Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan; M, asal Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Subang; R, asal Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Subang; dan MH, asal Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara Subang. Selain itu, petugas juga menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang juga menyerahkan langsung tiga unit sepeda motor kepada para korban sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pihak penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana curanmor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Advertisement

Polres komitmen untuk terus meningkatkan patroli malam, razia kendaraan, serta upaya preventif lainnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif.

Editor : Redaksi