Kab.Subang

Polres Subang Ungkap Misteri Mayat di Area Perkebunan Desa Wantilan

Polres Subang Ungkap Misteri Mayat di Area Perkebunan Desa Wantilan
Foto: ilustrasi

SUBANG, BEBASberita.com - Mayat pria yang ditemukan di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Sabtu (03/01/2026) lalu, akhirnya terungkap.

Korban bernama Hengky Rumba yang sebelumnya diduga WNA ternyata dihabisi secara keji oleh pria berinisial NW (33). Hengky Rumba tewas dengan luka bacok di kepala, wajah, leher dan tangan akibat golok.

Kapolres Subang AKBP Dony Eka Wicaksono menjelaskan, kasus berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk menjemput di Gerbang Tol Kalijati. Korban saat itu habis pulang mudik natal dan tahun baru di Klaten, Jawa Tengah.

"Pelaku ini sempat menolak. Karena saat itu kondisinya sedang hujan. Tapi, korban memarahi pelaku dan terjadilah cekcok di telepon. Cekcok ini memicu kemarahan dari pelaku," ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (12/01/2026).

Dengan berat hati, akhirnya pelaku menuruti kemauan Hengky Rumba. Pelaku kemudian berangkat menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, ponsel pelaku berdering di telepon kembali oleh korban.

"Di situ korban marah ke pelaku karena dianggap lama. Dari situ, pelaku kemudian kembali ke rumah untuk mengambil golok," ungkapnya.

Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke GT Kalijati untuk menjemput korban dengan berbekal golok. Cekcok kembali terjadi saat pelaku sudah di atas motor dengan korban.

"Ketika di TKP itu, pelaku berhenti dengan alasan mau buang air kecil. Saat itu, melihat korban lengah, pelaku kemudian menyerang dari arah belakang mengenai kepala. Pembacokan dilakukan berulang hingga korban meninggal dunia," katanya.

"Setelah itu, pelaku menyeret korban ke area perkebunan dengan maksud menyembunyikan jasad korban," tambahnya.

Pelaku sempat kabur usai melakukan aksinya. Namun, personel Satreskrim Polres Subang yang dipimpin AKP Bagus Panuntun bersama tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (11/02/2026).

Dony menambahkan motif pembunuhan keji tersebut dilatarbelakangi sakit hati hingga ekonomi.

"Selain faktor sakit hati, motif ekonomi juga diduga menjadi pemicu, mengingat kendaraan milik korban sempat digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Sementara itu, tas dan handphone milik korban masih dalam pencarian, dan motif lainnya masih terus didalami oleh penyidik," ujarnya.

Dikasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, sepeda motor korban dan barang bukti lainnya.

"Untuk senjata tajam jenis golok, handphone korban, dan tas korban masih dalam Daftar Pencarian Barang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku NW dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Redaksi