Pemasok - Penjual Miras di Subang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
SUBANG, BEBASberita.com - Kasus kematian warga Kabupaten Subang akibat miras oplosan memasuki babak baru. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebut, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras tersebut di wilayah hukumnya.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka, masing - masing berinisial H.S selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban," kata Dony dalam konfrensi pers di Mapolres Subang, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Dony, kasus bermula pada Senin (9/2/2026) malam dimana para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, dan kemudian sesak napas. Hal ini terjadi setelah mereka mengonsumsi miras oplosan 'Gembling' malam sebelumnya atau Minggu (8/2/2026).
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Hingga Jumat (13/2/2026), tercatat ada sembilan orang meninggal dunia sementara dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RS Ciereng.
Dikasus ini, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.
"Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah," jelasnya.
Kepada para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas Dony.
Turut hadir di konfrensi pers Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat utama di Polres Subang.
Editor : Redaksi
TERPOPULER