Kab.Subang

Polres Subang Jadikan Empat Anggota Ormas Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan

Polres Subang Jadikan Empat Anggota Ormas Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan
Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota ormas di wilayah Jalancagak. (foto: istimewa)

SUBANG, BEBASberita.com - Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota ormas di wilayah Jalancagak.

Keempat tersangka masing - masing berinisial AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Peristiwa terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak.

Kejadian berawal dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Pelaku yang tak terima lantas melakukan penganiayaan. Akibatnya, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ariek menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Editor : G Purwantie