Motif Pembunuhan Gadis asal Ciamis Terungkap. Korban dan Pelaku Pasangan Lesbi yang Dibakar Api Cemburu

BANDUNG, BEBASberita.com - Kasus kematian Irma (19), gadis asal Kabupaten Ciamis yang tewas di tangan teman sendiri akhirnya terungkap. Polisi dari Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif dibalik pembunuhan korban.
Diketahui, Irma merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri disebuah tempat kost di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Sabtu (8/3) sekitar Pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga teman korban masing - masing bernama Bunga Laila Febrianti (29), Lisnawati (32) dan Melani Ivanawati (30). Terungkap, korban dan para pelaku merupakan pasangan lesbi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, motif dalam kejadian ini dilatarbelakangi asmara. Pada Jumat (7/3/2025) sekitar Pukul 22.00 WIB, korban dan para pelaku tengah berkumpul di dalam kamar kost. Malah mereka sempat pesta miras dan mengkonsumsi obat - obat terlarang.
Dikamar kost itu korban dan ketiga temannya kemudian merencakan tidur dengan merubah pasangan. Namun sayang, Lisnawati menolak tidur dengan korban Irma dan lebih memilih Bunga.
Irma dan Bunga pun akhirnya terlibat cek cok. Keributan berlanjut hingga keesokan harinya. Bunga yang tengah mabuk berat akhir tersulut emosi usai mendapati isi WA korban. Keduanya pun akhirnya bertemu dan kembali cek cek bahkan sampai saling meludah.
Bunga yang tak terima akhirnya mengambil sebilah pisah lalu menusukannya ke leher sebelah kiri hingga mengeluarkan darah banyak. Melihat korbannya terkapar tak berdaya lalu ketiganya berusaha membawa korban ke RS Dr.Salamun. Namun sayang diperjalanan korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian Lisnawati menghubungi keluarga korban di Ciamis dan mengatakan bahwa seolah Irma korban pembegalan. Lalu Melani mengeluarkan ide agar Lisnawati dan Bunga membersihkan barang bukti seperti membuang sebilah pisau, noda darah yang bercucuran di lantai dan celana Bunga.
"Jadi permasalahannya itu saat hendak tidur terjadi perselisihan karena ada beberapa pasangan yang seharusnya tidur bersama mereka bertukar pasangan atau tidak mau dengan pasangannya," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka Bunga Laila Febrianti dijerat dengan pasal pembunuhan. Sementara Lisnawati dan Melani Ivanawati dikenakan pasal 221 karena menghalangi penyidikan.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





