Kab.Subang

Rayuan 'Stafsus Gubernur' Luluhkan Wanita di Subang, Ratusan Juta Melayang

Rayuan 'Stafsus Gubernur' Luluhkan Wanita di Subang, Ratusan Juta Melayang
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono. (Foto: ist)

SUBANG, BEBASberita.com - Seorang pria berinisial MSA alias B sudah dipastikan akan berlebaran di dalam terali besi. Ia ditangkap polisi usai menerima tuduhan telah melakukan penipuan berkedok cinta terhadap wanita Subang inisial IL. Akibat penipuan ini, IL merugi hingga Rp250 juta.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima laporan dari korban yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Bekasi.

"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MSA di daerah Bekasi," ujar AKBP Dony kepada wartawan di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026).

Dony menjelaskan kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dan pelaku yang kemudian berlanjut ke hubungan asmara. Dalam perjalanan tersangka mulai meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan.

Untuk mengelabui korbannya, pelaku berdalih akan membuka usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan. "Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi," kata Dony.

Rayuan pelaku membuat korban luluh hingga menyerahkan uang tunai, sepeda motor, dan emas senilai Rp 20 juta. Penyerahan uang tunai bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 11 juta, Rp 38 juta, hingga Rp 150 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Menurut Dony, berdasarkan hasil pendalaman penyidik bahwa kasus penipuan yang dilakukan 'Staf khusus Gubernur Jabar' ini bukan hanya wanita Subang tetapi menimpa pada seorang wanita warga Cianjur.

"Setelah seluruh uang dan barang diserahkan, pelaku menghilang dan tak dapat dihubungi. Korban lalu membuat laporan, dan pelaku berhasil ditangkap di daerah Bekasi," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Editor : Redaksi