Polres Subang Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong dan Petasan
SUBANG, BEBASberita.com – Polres Subang memusnahkan barang bukti hasil operasi penindakan hukum berupa ribuan botol minuman keras, knalpot brong, dan petasan di jelang Idul Fitri 2026, tahun ini. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Subang dengan cara dilindas menggunakan alat berat stoom, Rabu (11/3/2026).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Januari 2026 oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Subang.
Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan. “Ini adalah bukti bahwa negara hadir, hukum bekerja, dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbolis, melainkan pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan langsung Wakil Bupati Subang, jajaran Forkopimda, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah undangan lainnya.
Kapolres menegaskan, peredaran minuman keras bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
Banyak kasus kekerasan, perkelahian, kecelakaan lalu lintas bahkan kematian yang berawal dari konsumsi minuman keras, terutama miras oplosan.
Karena itu, Polres Subang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain miras, Polres Subang juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang dinilai menjadi sumber kebisingan dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Meski bagi sebagian orang dianggap sepele, suara bising knalpot brong kerap memicu konflik di jalan serta mengganggu ketertiban umum. Oleh karenanya, Polres Subang menegaskan tidak ada kompromi terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Di sisi lain, menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan peredaran petasan ilegal. Kepolisian mengingatkan bahwa petasan bukan sekadar permainan, melainkan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran, luka berat bahkan kematian.
Polres Subang pun mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan karena sangat membahayakan keselamatan.
Editor : Redaksi
TERPOPULER