Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Lampung Resmi Jadi Tersangka. Satu Anggota Brimob Ikut Terseret

LAMPUNG, BEBASberita.com - Dua oknum prajurit TNI yang diduga menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Provinsi Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, pada Selasa (25/3/2025).
Kedua oknum TNI tersebut yaitu Kopda B dan Peltu L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan dari TNI dan Polri melakukan serangkaian investigasi dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Dijelaskan, penetapan tersangka untuk dua oknum prajurit itu dilakukan berdasarkan fakta dan temuan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," katanya.
Peristiwa penembakan terhadap polisi yang berujung maut itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.
Selain dua oknum TNI, di kasus ini tim gabungan juga telah menetapkan status tersangka kepada seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yaitu Bripda Kapri Sucipto. Dari hasil penyelidikan ditemukan, bahwa Kapri juga sempat membuat video cerita di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam di tempat pelaku. Saat ini Kepri sudah ditahan di Mapolda Lampung.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





