Kab.Subang

Biji Kopi Senilai 2,1 M Hilang Diperjalanan, Polisi Tangkap Sopir Truk Ekspedisi

Biji Kopi Senilai 2,1 M Hilang Diperjalanan, Polisi Tangkap Sopir Truk Ekspedisi
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran saat menggelar konfrensi pers terkait kasus hilangnya biji kopi puluhan ribu kilogram. (Foto: ist)

SUBANG, BEBASberita.com - Polres Subang berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan ribu kilogram biji kopi senilai miliaran rupiah. Dikasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka namun baru satu yang sudah ditangkap, dia adalah sopir truk sebuah perusahaan ekspedisi.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus berawal dari laporan perusahan ekspedisi ikhwal hilangnya muatan kopi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim.

"Sebelum laporan, pihak perusahaan melakukan pelacakan melalui GPS dan akhirnya menemukan truk itu terparkir tanpa sopir dan kernet di Rest Area KM 102A Tol Cipali dalam keadaan kosong. Karena TKPnya ada di wilayah Subang, maka pihak perusahaan lapornya ke Polres Subang," jelas Dony dalam konfrensi pers di Mapolres Subang, Rabu (11/3/2026).

Berangkat dari laporan tersebut, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB sopir truk inisial UJ ditangkap di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sedangkan kernet truk inisial E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebenarnya sejak 13 Februari 2026 itu pihak perusahaan sudah curiga dengan GPS yang tiba-tiba mati. Rupanya pelaku ini sengaja mematikan GPS kendaraan di wilayah Cikampek untuk menghilangkan jejak perjalanan," tambahnya.

Menurut Kapolres, saat ditangkap pelaku sedang berada di dalam mobil yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya dan tengah mencoba membujuk sopir lain untuk melakukan aksi serupa. Polisi pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dan telepon genggam miliknya.

"Sementara untuk kernetnya inisial E kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui bahwa E ini juga merupakan DPO dalam kasus penggelapan muatan ekspedisi lain di wilayah Banten," jelas Dony.

Lebih lanjut Dony menjelaskan, biji kopi tersebut seberat 29.835 kilogram ini dibawa dari Lapung untuk tujuan Semarang. Namun alih-alih sampai ke pembeli tujuan, di wilayah Cirebon sopir dan kernet malah menjualnya ke penedah. Ironisnya, harga kopi yang ditaksir mencapai Rp2,123 miliar itu hanya dijual seharga Rp250 juta.

Usai melakukan transaksi, UJ melarikan diri ke kampung istrinya di Pemalang sedangkan E ke wilayah Madiun. Uang hasil penjualan kopi tidak dibagi rata, menurut Kapolres, E hanya mendapatkan Rp50 juta, sementara Rp200 juta lainnya digunakan UJ untuk membeli mobil minibus Datsun dan sebuah telepon genggam.

Kapolres Subang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan muatan kopi yang telah dijual serta memburu pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan ekspedisi agar meningkatkan pengawasan distribusi logistik, termasuk memastikan sistem GPS kendaraan tetap aktif serta memperketat pengawasan terhadap awak kendaraan.

Editor : Redaksi