Info Bandung Raya

Polres Cimahi bongkar Peredaran Sabu Pakai Cangkang Tutut

Polres Cimahi bongkar Peredaran Sabu Pakai Cangkang Tutut
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat memberikan keterangan pers. (Foto: ist)

BANDUNG BARAT, BEBASberita.com - Nasib sial dialami seorang pemuda berinisial RPA (27) warga Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Ia ditangkap polisi usai aksi nekadnya mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan cangkang tutut (keong sawah) terendus.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menyebut, pola pengedaran sabu yang dilakukan tersangka RPA merupakan model baru. Ia ditangkap beberapa hari lalu. Dari tangannya, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dalam cangkang tutut.

"Dari keterangan tersangka, tutut itu diambil di sawah dekat rumahnya. Tutut diambil kemudian dikosongkan, dan setelah kosong dimasukanlah paket - paket sabut tersebut ke dalam cangkang tutut tadi," jelas Niko kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Niko menyebut, sistem pengedaran yang dilakukan RPA terbilang baru. Tujuannya untuk mengkamuflase agar tidak diketahui petugas. "Jadi setelah cangkang tutut itu terisi sabu, selanjutnya tersangka melemparnya disuatu tempat, sehingga tidak ada yang curiga karena orang mengira itu sampah," katanya.

Niko mengatakan bisnis sabu yang dilakukan RPA sudah berjalan selama tiga bulan. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain bernama Mengko yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Sudah tiga bulan dengan keuntungan Rp6 juta dari setiap kali dia menjual barang tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dan Ayat (1) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau Denda Minimal Rp1 miliar.

Editor : Igoen Josef