DSH Tewas Usai Dianiaya Mantan Kakak Ipar
KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Polsek Bojongsoang, Polres Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelaku berinisial GK (29) sedangkan korbannya berinisial DSH (25) warga Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus bermula saat mantan istri korban mendatangi korban untuk meminta uang susu anak korban namun korban menolak memberi dengan alasan anak tersebut bukan anaknya.
Mendengar pernyataan tersebut, mantan istri korban mengadu ke GK, kakaknya. Tak terima dengan pernyataan korban, GK akhirnya mendatangi korban Kampung Cibisoro pada Jumat 16 Januari 2026 pukul 19.00 WIB. Kedatangannya untuk mengonfirmasi kebenaran laporan adiknya. Namun ternyata benar, korban tetap tidak mau memberi dan mengatakan anak tersebut bukan anaknya.
"Sebagai kakak, ia tidak terima adiknya diperlakukan seperti itu. Setelah mendatangi korban, jawaban korban DSH tetap pada pendiriannya tidak mengakui anak yang dilahirkan mantan istrinya. Mendengar pengakuan korban, GK langsung memukul korban berkali-kali hingga terjatuh," kata Undi kepada wartawan, Senin (19/1/2026)..
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan korban pun dibawa ke kelinik. Dari kelinik korban pulang. Namun beberapa hari di rumah, rupanya kondisi korban kian memburuk, pihak keluarga akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Welas Asih, Baleendah. Setelah beberapa jam dirawat, akhirnya menyatakan korban meninggal dunia pada Sabtu (17/1/2026) malam.
"Korban DSH dinyatakan meninggal dunia Sabtu malam sekitar jam 19.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis (scan kepala) menunjukkan adanya perdarahan serius di bagian otak belakang korban," ucapnya.
Undi menjelaskan, usai GSH dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga akhirnya melaporkannya ke Polsek Bojongsoang. Tak lama polisi menyelidiki dan langsung memburu pelaku.
"Pelaku GK berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya di Kampung Margalaksana pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB, hanya selang dua jam setelah korban menghembuskan napas terakhir," ungkapnya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Bojongsoang. Polisi turut mengamankan satu buah baju yang dikenakan korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER