Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor
SUKABUMI, BEBASberita.com - Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencuri kendaraan ber motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang terdiri dari dua eksekutor utama dan tiga penadah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, aksi para tersangka sangat meresahkan masyarakat. Setidaknya ada 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang telah mereka garap.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula dari bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan.
"Para pelaku melakukan aksinya di 14 TKP, dengan rincian, 5 TKP di Cikole, 5 TKP di Cisaat, dan 4 TKP di Citamiang," ujar AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025)
Dijelaskan, satu eksekutor utama M alias R alias T (36), seorang buruh, tercatat sebagai warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Ia merupakan residivis ditangkap di Kadudampit, pada Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu lagi D alias B (44), juga buruh, warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi diaman di Cikole pada hari yang sama.
Sementara tiga terduga penadah yang diamankan yaitu, U alias E (44), petani, warga Cijati, Kabupaten Cianjur, K alias A (38), wiraswasta, warga Kadupandak ditangkap pada Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB, dan pukul 17.30 WIB. Sementara satu pendah lainnya, H alias A (43), wiraswasta, warga Cijati, ditangkap Kamis (30/10/2025) pukul 03.30 WIB.
Para pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, motor langsung dinyalakan dan dibawa kabur hanya dalam hitungan detik.
Dari hasil penindakan ini, polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 mata kunci letter T, 2 mata kunci yang diruncingkan, serta 1 jaket kulit yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 481 KUHP, dan Pasal 420 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan kunci ganda dan melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan aduan Lapor Polisi Siap Mangga di 08116541110.
“Dengan kolaborasi masyarakat dan kepolisian, kita dapat menjaga keamanan wilayah Sukabumi Kota," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu korban, Aldi Ardiansyah mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya yang hilang di area Lapang Merdeka pada Mei 2025 berhasil ditemukan dalam keadaan utuh. "Alhamdulillah, motor kembali tanpa perubahan apa pun," ucapnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER