Kurang dari 24 jam, Polres Subang Berhasil Menangkap Tiga Pembunuh Lansia di Pamanukan

SUBANG, BEBASberita.com - Unit Reskrim Polsek Pamanukan dibantu Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan seorang lansia di Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Korban bernama Herna (60). Kasus pembunuhan bermula dari teguran korban terhadap tiga pelaku yang berteriak memanggil - manggil nama Rendi tetangga korban.
Ketiga pelaku yang dipengaruhi alkohol tak tak terima dengan teguran itu, lantas menghampiri dan kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kasus penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia itupun membuat geger warga setempat. Sementara para pelaku langsung melarikan diri usai melihat korbannya tak berdaya.
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pamanukan dibantu Satreskrim Polres Subang yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhasil, ketiganya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Dua pelaku, yakni Deden Macho alias Poni (19) dan Marvin (17), lebih dulu ditangkap di Pamanukan. Sedangkan pelaku utama, Kosasih (28), berhasil diringkus di wilayah Pasar Kasomalang, Subang.
Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Subang. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Pamanukan dan Satreskrim Polres Subang.
“Tim sudah mengamankan tiga pelaku dan saat ini mereka tengah mejalani pemeriksaan. Korban mengalami luka di bibir, dagu, dan pelipis kanan, dan telah dilakukan autopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
Bagus mengungkapkan, sebelum kejadian para pelaku sempat merusak rumah korban dengan lemparan batu, sebelum akhirnya menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Kepada petugas mereka juga mengaku, saat itu tengah mencari seseorang bernama Rendi, tetangga korban, untuk menanyakan masalah sepeda motor," katanya.
Editor : Redaksi
TERPOPULER





