Kab.Subang

Pestisida Palsu Merek Furadan 3GR Diedarkan di Subang dan Indramayu

Pestisida Palsu Merek Furadan 3GR Diedarkan di Subang dan Indramayu
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim dan Manajemen FNC menunjukan bukti pestisida palsu. (Foto: ist)

SUBANG, BEBASberita.com - Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran pestisida palsu merek Furadan 3GR di wilayah hukumnya. Belakangan diketahui, pestisida diproduksi di Garut. Kasus terungkap pada pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara Subang.  

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan dia pria masing-masing berinisial UK dan SP yang kedapatan membawa 1.400 kantong pestisida palsu dengan menggunakan mobil Grand Max. 

"Dari hasil pemeriksaan kegiatan produksi pestisida palsu tersebut ternyata dilakukan di wilayah Kecamatan Cikedung Kabupaten Garut," kata Dony dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (7/4/2026) sore. 

Guna pengembangan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa 31 Maret 2026 sekitar 01.45 WIB dini hari Tim Satreskrim melakukan pengembangan ke Garut. 

"Dari Garut kita berhasil mengamankan seorang tersangka RM beserta barang bukti pestisida palsu dan peralatan produksi yang langsung. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Subang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.  

Adapun barang bukti yang diamankan, selanjutnya dilakukan uji laboratorium serta meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Jabar) terkait mutu produk dan pihak perusahaan yang dipalsukan terkait quality control. 

"Dari hasil uji laboratorium tersebut, terbukti pestisida tersebut palsu, baik dari segi bahan, kemasan, sehingga sangat merugikan bagi para petani," katanya. 

Para tersangka mengakui memproduksi pestisida palsu tersebut sejak bulan Januari 2026 yang dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Cikedung Kabupaten Garut. 

"Produksi pestisida palsu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan. Kapasitas produksi mencapai 1.000-1.500 piece sekali produksi," ucapnya. 

Dony juga menjelaskan, pestisida palsu tersebut dibuat dengan pasir ayak dicampur bahan kimia pertanian, pewarna dan air kemudian dikemas menyerupai produk asli menggunakan kemasan palsu, disegel dan didistribusikan atau dijual ke petani di Subang dan Indramayu. 

"Pestisida palsu tersebut diedarkan di Kabupaten Subang dan Indramayu, dengan harga Rp 150.000 per piece, jauh lebih murah dari produk asli yang harganya mencapai Rp 350.000 per piece di pasaran," katanya. 

Hingga saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan terkait asal kemasan dan perlengkapan produksi, jaringan distribusi termasuk pembeli yang kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. 

"Kita masih kembangkan ditakutkan ada jaringan tersendiri dalam produksi pestisida palsu yang sangat merugikan petani tersebut," katanya. 

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka diamankan yakni SP yang berperan sebagai pembuat dan pengedar pestisida palsu, UK berperan sebagai pengedar di Subang, serta RM pemilik gudang atau tempat produksi pestisida palsu Cikedung Garut. 

"Ketiga tersangka semuanya warga Garut, saat ini sudah mendekam di rutan Mapolres Subang guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pemalsuan pestisida tersebut diantaranya 1740 kantong pestisida palsu merek Furadan 3GR ukuran 2 kg yang sudah siap edar, 540 kantong kemasan pestisida merek Furadan 3GR sebanyak 28 dus kemasan, 1 unit mesin segel kemasan, seperangkat mesin produksi, 4 karung pasir ayak dan 1 unit kendaraan Grand Max. 

Para pelaku terancam pidana pasal 1,2,3 Junto Pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 atau pasal 62 ayat 1 junto 8 huruf E dan F UU No 8 Tahun 1999. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 5 Miliar," katanya. 

Advertisement

Polres Subang berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan, pemalsuan yang berpotensi merugikan masyarakat. 

"Segera lapor jika menemukan tindak kejahatan dan pemalsuan agar bisa segera ditindak oleh aparat penegak hukum," tegasnya. 

Sementara itu, Dudy Kristianto, Manager Business Development PT Fajar Nasional Cipta mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Subang yang telah berhasil mengungkap praktek produksi pestisida palsu yang menggunakan merek produknya. 

"Kita dari manajemen perusahaan sangat mengapresiasi atas keberhasilan Polres Subang memberantas produksi dan peredaran pestisida ilegal yang diedarkan di wilayah Garut Subang dan Indramayu. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani, menjaga kualitas hasil pertanian, serta memastikan keberlangsungan sistem pangan yang aman dan berkelanjutan," ucapnya. 

Pihaknya menjamin keaslian Furadan di toko yang resmi karena sering dilakukan pengawasan pasar secara berkala, termasuk pengambilan sampel produk yang beredar di lapangan secara acak kolaborasi dengan mitra industri. 

"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas rantai distribusi kerja sama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kementerian Pertanian di tingkat pusat maupun daerah Peningkatan sistem monitoring distribusi, untuk memastikan produk sampai ke petani secara aman dan sesuai ketentuan," katanya.

Editor : Redaksi