Polresta Bandung Ungkap Puluhan Kasus Curanmor, 72 Motor Berhasil Disita
KAB.BANDUNG, BEBASberita.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukumnya, sepanjang 1 Januari hingga 14 Februari 2026. Dalam melakukan aksinya, umumnya pelaku menggunakan kunci khusus.
Dikasus tersebut, polisi mengamankan 29 orang menyita 72 unit kendaraan roda dua berbagai jenis. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, dari 29 tersangka tersebut terdapat satu orang penadah.
"Dari 29 tersangka ini terdapat satu penadah dengan barang bukti berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua sebanyak 72 unit," ujar Aldi saat rilis di Mapolresta Bandung, Jumat (13/2/2026).
Dari total tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, 7 diantaranya residivis dalam kasus yang sama. Para tersangka tersebut bukan sepenuhnya warga Kabupaten Bandung namun ada juga yang dari lampung dan daerah lain di Jawa Barat.
"Untuk tujuh tersangka yang asal Lampung melakukan aksi pencuriannya dibarengi dengan kekerasan. Modusnya, pelaku menggunakan kunci huruf T serta menodong korban dengan airsoft gun," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," imbuhnya.
Aldi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat keramaian. Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas maupun menjadi korban kejahatan, segera hubungi 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolresta Bandung.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilakan datang ke Mapolresta Bandung dengan membawa surat kehilangan serta menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan," kata Aldi.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER