Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,5 Kg Ganja Dari Dua Pengedar

SUKABUMI, BEBASberita.com - Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua terduga pelaku yang akan mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ialah CER (28) dan LP (26), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, CER ditangkap di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat Sukabumi, sedangkan LP di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1,5 kg.
"Kedua pelaku melancarkan aksinya dalam satu jaringan yang sama meskipun keduanya tidak saling mengenal," ujar Tenda, Senin (24/3/2025).
Menurut Tenda, modus operasi yang mereka lakukan terbilang sama, yakni diminta mengambil barang yang sudah disediakan pelaku utama (DPO) untuk diedarkan.
Terungkapnya kasus tersebut, berdasar dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki dan akhirnya dilakukan penindakan.
Tenda menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap rantai peredaran narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
"Keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





