Korupsi Anggaran Desa, Kades Cikujang Sukabumi di Tahan di Polsek

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) ditahan di ruang tahanan Mapolsek Cikole, setelah disangka korupsi anggaran negara sebesar Rp500 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran yang diselewengkan Heni meliputi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-3023 dengan total kerugian Rp500.556.675.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana penahanan tersangka dalam rangkap memudahkan proses pemeriksaan.
"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara," ujar Tatang, Kamis (15/5/2025).
Tatang juga mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 sampai 2023, tiga buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Atas kasus tersebut, Heni Mulyani dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





