Info Sukabumi Raya

Plang dan Gapura Pesantren Cicantayan Dibongkar Warga

Plang dan Gapura Pesantren Cicantayan Dibongkar Warga
Ilustrasi

KABSUKABUMI, BEBASberita.com - Kasus pencabulan yang menyeret nama pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi kian memanas. Terkini, sejumlah warga mendatangi ponpes tersebut dan melakukan pembongkaran terhadap plang serta gapura ponpes. Video aksi warga ini pun beredar luas di media sosial.

Ketua RT setempat, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa tindakan warga tersebut bukan bentuk aksi anarkis. Langkah itu untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya reaksi dari pihak luar yang bisa memicu keributan. Selain itu, pembongkaran gapura dan plang ponpes sudah berdasarkan kesepakatan para tokoh dan warga di Kampung Cikondang.

"Alasannya kami dari semua pihak, semua tokoh yang ada di Kampung Cikondang ini sebetulnya bukan anarkis atau apa. Justru kita mencegah dari oknum-oknum luar yang takutnya kalau misalkan plang masih terpampang, takutnya ada kejadian yang tidak diinginkan," kata Iwan kepada wartawan di lokasi, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Iwan tak memungkiri, kasus pencabulan yang menyeret nama pimpinan ponpes inisial MSL tersebut telah membuat warga di kampungnya kecewa. Menurut Iwan, warga berharap aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara adil.

"Karena masalah ini, kita semua, saya para tokoh jadi malu. Jadi kepada pemerintah semua aparat juga, tolonglah jangan tinggal diam. Karena ini memang kasus besar, sudah tidak ada maaf lagi bagi warga masyarakat di Kampung Cikondang," ucapnya.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, sejak kasus pencabulan ini mencuat aktifitas di ponpes praktis terhenti. Bahkan, MSL dan keluarganya pun sudah tidak lagi tinggal di lingkungan ponpes.

"Engga tahu tinggalnya dimana sekarang. Warga juga engga ada yang tahu. Tapi kalau saya masih melihat ya. Terakhir itu pas mau berangkat umrah, satu hari sebelum bulan puasa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini menimpa enam orang santriwati. Modus yang dilakukan terduga pelaku MSL yaitu pengobatan tradisional hingga ijazah ilmu. Para korban pun tak berdaya menolak karena merasa pimpinan tersebut memiliki kuasa. Saat kejadian usia korban masih dikisaran 14-15 tahun di tahun 2021.

"Saat ini usia korban sudah 18 tahun," ujar kuasa hukum para korban, Rangga Suria Danuningrat dalam berita tersebut.

Menurut Rangga, bentuk perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sangat beragam. Ada yang diawali dengan bujuk rayu ada juga yang pengobatan dan ijazah keilmuan. "Pelecehannya tidak sampai berhubungan, jadi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, diciumi," ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Bahkan dua diantaranya sampai harus putus sekolah. Sejuah berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, sudah sejauh mana proses penanganannya.

Editor : Igoen Josef