Bobol Rumah Kosong, Pasutri di Karawang Ditangkap Polisi
KARAWANG, BEBASberita.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Karawang berinisial GQB (32) dan LW (32), lebaran tahun ini sudah dipastikan akan berada dibalik teruji besi untuk waktu yang tidak sebentar.
Keduanya dijebloskan ke penjara setelah sebelumnya ditangkap oleh tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang atas tuduhan telah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pasangan ini diringkus setelah serangkaian aksi pembobolan rumah kosong yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan warga pada 13 Maret 2026. Laporan tersebut merujuk pada aksi pencurian di dua lokasi berbeda yang dilakukan dengan modus serupa, yakni merusak pintu saat pemilik tak di rumah," kata Fiki, Jumat (13/3/2026).
Jejak pertama mereka tertinggal pada Jumat (6/3/2026) di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan. Di sana, pelaku menggasak perhiasan emas seberat tiga gram dan dua unit telepon genggam setelah berhasil menjebol pintu kamar.
Sementara yang kedua aksi pencuriannya dilakukan terhadap rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura, pada Selasa, (10/3/2026). Di sini kedua kedua sejoli tersebut berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun, sehingga meninggalkan kerugian bagi korban yang ditaksir mencapai Rp28 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial dan hasilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Singkatnya, pasutri ini pun ditangkap pada Kamis (12/3/2026). Lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Karawang Wetan tanpa perlawanan. "Dari tangan pasangan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari sepeda motor hingga ponsel," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak lengah. Kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER