Jabar

Pelaku Pembunuhan IRT di Purwakarta ada di Rumah Korban saat Polisi Olah TKP

Pelaku Pembunuhan IRT di Purwakarta ada di Rumah Korban saat Polisi Olah TKP
Tampang terduga pelaku pembunuh IRT di Purwakarta ada di rumah korban saat polisi melakukan olah TKP. (Foto: istimewa)

PURWAKARTA, BEBASberita.com - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap misteri dari tewasnya Dea Permata Kharisma (27), ibu rumah tangga yang jasadnya ditemukan di dalam rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (12/8/2025).

Dea merupakan korban pembunuhan dan terduga pembunuhnya tak lain adalah pembantunya sendiri bernama Ade Mulyana (26). Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, terduga pembunuh Dea merupakan warga Kelurahan Ciseureuh. Dia ditangkap masih di wilayah Jatiluhur dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Sebanarnya waktu kejadian itu pelaku ini juga ada di TKP. Malah dia juga ikut sedih dan seakan merasa kehilangan atas tewasnya majikannya itu," ujar Kapolres yang akrab disapa Anom, dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

Adapun motif dibalik pembunuhan tersebut, menurut Anom, secara spesifik polisi masih mendalaminya. Namun menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, pembunuhan dilatarbelakangi oleh sakit hati karena upah kerjanya sebesar Rp500 ribu tak kunjung dibayar oleh korban.

"Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, tapi korban tidak pingsan dan kemudian pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya," katanya.

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku keluar rumah dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Ia membuang barang bukti berupa ponsel korban di bawah jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya ke drainase daerah Danau Jatiluhur.

"Berdasarkan penyidikan, motif pelaku adalah merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena gaji tidak dibayarkan. Meski begitu, kami juga masih mendalami motif-motif lainnya," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada hubungan asmara antara pelaku dan korban, adakah kekerasan seksual kepada korban hingga modus ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban selama ini, Kapolres belum bisa menjelaskan. Pihaknya berdalih masih dalam proses penyelidikan.

"Sementara dari proses penyidikan yang kami temukan adalah sakit hati karena korban belum bayar jasa kerja, yang lain kami masih mencoba melakukan pendalaman apakah ada motif-motif lain di luar motif belum terbayarkannya gaji dari korban kepada pelaku," katanya.

"Kalau dari proses penyidikan yang kami temukan masih belum menemukan adanya perencanaan proses bunuhan di sini," ucap Anom.

Adapun barang bukti yang diamankan, ungkapnya, berupa satu buah palu gagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Igoen Josef