Jabar

Pembunuh Eks Ketua LSM di Purwakarta Ditangkap di Cianjur

Pembunuh Eks Ketua LSM di Purwakarta Ditangkap di Cianjur
Kurang dari semingu, tim gabungan dari Polres Purwakarta dan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Asep Budi Kusnadinata warga Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

PURWAKARTA, BEBASberita.com - Kurang dari semingu, tim gabungan dari Polres Purwakarta dan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Asep Budi Kusnadinata warga Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, pelaku Ade Zaenal Bukhori (51) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cianjur.

"Sebelumnya kita lakukan lidik di lapangan dan meminta keterangan saksi. Dari situ didapat Informasi bahwa keberadaan Pelaku AZ sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Raya Cianjur," ujar Lilik.

Pelaku AZB berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 buah sweater warna hitam, 1 buah penutup kepala warna hitam dan satu buah pisau jenis sangkur.

Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, kasus pembunuhan terjadi pada Kamis (20/3/2025), pagi sekitar pukul 5: 00 WIB. Korban merupakan eks Ketua LSM. Adapun motif dibalik pembunuhan yaitu dendam.

Korban Asep dibunuh saat sedang tidur. Pelaku nekad menghabisi nyawa korban dengan terlebih mendobrak pintu dan langsung masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, korban tengah tertidur tanpa mengenakan baju.

"Setelah di dalam kamar, pelaku langsung menusuk korban yang sedang tidur tanpa baju dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur ke arah Dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah di Mapolres Purwakarta, Selasa (25/3/2025).

Korban sempat melawan dan mengejar pelaku namun karena darah banyak keluar, akhirnya ia tersungkur di halaman depan rumahnya. Pelaku yang lolos dari kejaran kabur melarikan diri.

Dikatakan, korban dan pelaku merupakan teman lama. Pembunuhan karena dilatarbelakangi dendam. Pelaku menuduh korban telah melaporkan saudaranya sehingga saudaranya itu ditangkap Sat Narkoba, Polres Purwakarta.

Advertisement

"Menurut tersangka, saudaranya tersebut ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan dari korban. Karena tersangka merasa dikhianati akhirnya tersangka melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, pelaku diancam pasal 338 KUHP atau 340 KUHP ancaman hukuman 20 tahun paling lama seumur hidup.

Editor : Igoen Josef