Tiga Tersangka Kasus Mesin Tenun Sutra Fiktif Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi

KAB.SUKABUMI, BEBASberita.com - Tiga tersangka pada kasus pengadaan mesin tenun sutra fiktif di Dinas Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (14/5/2025). Akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini negara merugi hampir Rp1 milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan dan satu penyedia barang dari CV. Cibatu Kontraktor.
"Ada tiga tersangka, dua dari PNS Disdagin dan satu dari penyedia. Barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini sudah masuk tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” unkapnya.
Agus menambahkan, modus yang digunakan adalah pengadaan fiktif. Meski anggaran telah digelontorkan sebesar Rp1,1 miliar, barang mesin tenun sutra tersebut tidak pernah ada. Hasil audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp980 juta. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, menuturkan, terungkapnya kasus tersebut dari pengecekan lapangan terkait proyek pengadaan yang tidak berjalan.
"Awalnya kita curiga pengadaan tidak dilaksanakan. Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada. Proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan hingga akhirnya lengkap dan tersangka kami tahan,” jelasnya usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Sidik menyebutkan para tersangka terdiri dari tim teknis, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), serta pihak penyedia barang. Ketiganya terlibat dalam skenario pengadaan fiktif yang membuat uang negara menguap tanpa hasil.
Penyelidikan kasus telah berlangsung sejak November 2024 dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





