Jabar

PN Kota Sukabumi Nonaktifkan Pegawai Honorer yang Melecehkan Mahasiswi Magang

PN Kota Sukabumi Nonaktifkan Pegawai Honorer yang Melecehkan Mahasiswi Magang
Gambar : PN Kota Sukabumi (foto: istimewa)

SUKABUMI, BEBASberita.com - Seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi diduga mengalami pelecehan dari oknum pegawai honorer. Kasus ini viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, terdapat cuplikan video yang menunjukkan mahasiswi tersebut menyatakan penolakan terhadap tindakan kekerasan seksual.

Pihak PN Sukabumi angkat bicara terkait masalah ini. Melalui jurubicaranya, Christoffel Harianja, bahwa pihak PN Sukabumi telah menonaktifkan oknum pegawai honorer berinisial ES (46).

Dikatakan penonaktifkan terduga pelaku guna memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi.

"Tim investigasi sudah mulai bekerja dan melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak universitas, keluarga dan korban," ujar Christoffel, Rabu (26/2/2025).

"Kami baru tahu kemarin langsung dibuat SK, hari ini langsung diperiksa. Kondisi korban itu nggak pernah masuk (magang)," tambahnya.

Christoffel Harianja menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi.

Ditempat yang sama, Ilham, humas PN Kota Sukabumi menambahkan bahwa kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025). Kejadian ini berlangsung di ruang laktasi atau kesehatan, di mana korban saat itu dalam kondisi pingsan atau setengah sadar ketika menyadari tindakan pelecehan yang menimpanya.

"Hasil investigasi ini nantinya akan kita laporkan juga ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat," tandasnya.

Advertisement

Editor : Tim BEBASberita.com