Info Bandung Raya

Polda Jabar Tangkap "Penyunat" MinyaKita di Kasomalang, Subang

Polda Jabar Tangkap "Penyunat" MinyaKita di Kasomalang, Subang
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pelaku. (foto: istimewa)

BANDUNG, BEBASberita.com - Kasus "penyunatan" takaran pada MinyaKita memasuki babakbaru. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025. Seorang tersangka inisial K ditangkap di wilayah Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan kasomalang, Kabupaten Subang.

Jules menerangkan tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Tersangka juga dengan sengaja tidak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang.

"Tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat," ungkap Jules, Senin (10/3/2025).

Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jules, awalnya penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label.

Terkait kasus ini polisi juga telah memeriksa 9 saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli. Ketiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag.

Ditempat tersangka Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

Advertisement

Tidak hanya itu, ditempat tersangka polisi menemukan barang bukti lain seperti, dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB atas nama PT. NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang. Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT.NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

"Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar," jelas Jules.

Editor : Igoen Josef