Info Bandung Raya

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pornografi Berbasis Aplikasi di Padalarang

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pornografi Berbasis Aplikasi di Padalarang
ilustrasi

BANDUNG, BEBASberita.com - Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pornografi yang kedok aplikasi live streaming berbayar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 7 orang yang masing - masing berinisial DA, pria pemilik agensi porno dan MAE perempuan pengurus agensi. Kemudian, tujuh talent atau host perempuan masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, terbongkar kasus tersebut berawal dari patroli siber tim Direktorat Tindak Pidana Siber di media sosial. Dari patroli itu, ditemukan aktivitas pornografi menggunakan aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya.

"Dari penyelidikan, ternyata kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Jules dalam konfrensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).

Selanjutnya menurut Jules, Polisi mendatangi kantor agensi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah perempuan yang sedang menjadi host live streaming dengan keadaan bugil alias tanpa busana.

Jules mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, DA selaku pemilik agensi menawarkan layanan porno itu melalui akun Instagram. Dia juga mengunggah foto-foto talent agensinya supaya menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming secara berbayar.

"Lalu tugas dari talent atau figur - figur ini melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," ucap Jules.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah mengungkapkan, agensi ini sudah beroperasi sejak 2023. Bermodal akun Instagram, agensi ini kemudian merekrut sejumlah perempuan untuk dipekerjakan sebagai host live streaming porno.

Untuk bisa menghasilkan uang, host agensi itu kemudian melayani komunikasi dengan pelanggannya lewat telepon dan panggilan video. Sesuai durasi yang dijalankan, para host itu kemudian melancarkan aksinya sembari tanpa busana dan akan mendapatkan saweran berupa koin yang bisa dikonversi menjadi rupiah.

"Soal berapa keuntungannya kami masih menghitung dari mulai beroperasi sampai sekarang tentunya. Tapi dari keterangan sementara, setiap host maupun pengurus agensi bisa mendapatkan bayaran Rp 1-2 juta per pekannya," tuturnya.

Advertisement

Selain mengamankan 7 orang yang terlibat, di lokasi polisi juga 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Igoen Josef