Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Jabar Berbeda. Segini Nilainya

BANDUNG, BEBASberita.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M untuk di Kota/Kabupaten se Jawa Barat.
Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.
Berikut besaran zakat fitrah untuk setiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat :
Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
Kota Depok sebesar Rp45.000,-
Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (sumber ; baznasjabar.org)
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





